Jakarta – Kabar gembira untuk pelanggan listrik! Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tidak berubah hingga Maret 2026.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif saat ini demi stabilitas ekonomi.
Selain pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan lain juga tetap menikmati tarif yang sama. Skema subsidi tetap diberikan.
Tri Winarno menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik. Pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan penyediaan listrik nasional.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak. Ini sebagai upaya mendukung ketahanan energi nasional.
PLN juga diminta untuk menjaga keandalan pasokan listrik. Peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi perhatian.
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk periode Januari–Maret 2026:
* R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
* R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
* R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
* R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
* R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
* B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
* B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
* I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
* I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
* P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
* P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
* P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
* L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh














