Jakarta – KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan menghitung kerugian negara.

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Kasus ini mengenai dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara pada 2007-2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan auditor BPK tidak bisa menghitung kerugian negara dalam perkara ini.

BPK menilai pengelolaan tambang tersebut tidak masuk ranah keuangan negara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003.

Akibatnya, penyidikan KPK terhambat karena kurangnya bukti.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *