Jakarta – KPK mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Sarjan dalam proyek di era Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang.

Sarjan diduga menjadi penyedia barang dan jasa untuk sejumlah proyek Pemkab Bekasi sebelum Ade Kuswara menjabat.

KPK menerima informasi awal bahwa Sarjan adalah vendor proyek di periode bupati sebelumnya.

Sumber menyebut Sarjan memperoleh proyek senilai Rp157 miliar pada 2024.

Penyidik akan menelusuri dugaan suap di balik proyek-proyek tersebut.

KPK mengajak masyarakat Bekasi melapor jika memiliki informasi terkait hal ini.

“KPK akan menelisik apakah saudara SJ ini melakukan suap proyek pada periode Bupati Ade Kuswara saja atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak. Nanti kita akan dalami,” tambahnya.

KPK memproses hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan Sarjan atas dugaan suap terkait ijon proyek.

Kasus ini terungkap melalui OTT.

Ade Kuswara diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya sejak Desember 2024.

Total ‘ijon’ yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan empat kali melalui perantara.

Selain itu, Ade Kuswara diduga menerima dana lain Rp4,7 miliar sepanjang 2025.

Para tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam OTT, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Penyegelan dilakukan karena tim menemukan indikasi keterlibatan Eddy saat OTT pada 18 Desember 2025.

“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Saat itu, tim gagal membawa Eddy bersama pihak yang terjaring OTT.

Setelah gelar perkara, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Asep.

Penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *