Jakarta – Kabar baik untuk Warga Binaan Kristiani. Sebanyak 16.078 orang dapat remisi Natal 2025.
174 narapidana langsung bebas. 151 anak binaan juga dapat remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Indrianto, sampaikan hal ini dalam keterangan tertulis (24/12).
Pemerintah berikan Remisi Khusus (RK) Natal ke 15.927 narapidana. Juga Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal ke 151 Anak Binaan.
Syaratnya? Mereka penuhi ketentuan perundang-undangan.
Agus sebut remisi ini wujud keadilan dan nondiskriminasi. Sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.
Kebijakan ini bantu ciptakan iklim pembinaan kondusif. Serta kurangi kepadatan di Lapas dan LPKA.
Remisi dan PMP wujud kehadiran negara. Negara jamin hak Warga Binaan, termasuk yang beragama Kristen dan Katolik.
Ini juga bagian dari sistem pembinaan berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana,” kata Agus.
“Tetapi apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam pembinaan.”
“Ini instrumen pembinaan dorong perilaku lebih baik, perkuat motivasi, siapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di masyarakat,” imbuhnya.
Agus pesan agar warga binaan jadikan keluarga motivasi. Agar tetap di jalan Tuhan dan terus perbaiki diri.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan,” ujarnya.
“Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi ulangi kesalahan yang sama.”
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, terangkan pemberian remisi ini hemat anggaran negara.
Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan capai Rp9,4 miliar.
Penerima remisi penuhi persyaratan administratif dan substantif. Prosesnya akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal adalah Warga Binaan berkelakuan baik, aktif ikuti program pembinaan, dan tunjukkan penurunan risiko,” tutur Mashudi.














