Berita

Tiga Jaksa Kejari HSU Dinonaktifkan Usai Terjaring OTT KPK

55
×

Tiga Jaksa Kejari HSU Dinonaktifkan Usai Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
38adae837f744a4b4764f360622180a5.jpg
38adae837f744a4b4764f360622180a5.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan tiga oknum jaksa yang terjerat kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penonaktifan ini berlaku efektif sejak Senin (22/12/2025).

Ketiga jaksa tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara; Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara; dan Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.

“Ketika yang bersangkutan tersangka, langsung kami menonaktifkan dari jabatannya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan, pada Kamis pekan lalu. Jaksa Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri dan kini telah berada di bawah penanganan KPK.

Selain penonaktifan jabatan, status kepegawaian ketiga jaksa juga diberhentikan sementara. Dampaknya, gaji dan tunjangan mereka dihentikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Albertinus diduga menerima suap senilai Rp 804 juta melalui perantara Asis dan Tri. Uang tersebut diduga hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ungkap Asep.

Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima aliran dana sebesar Rp 63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana hingga Rp 1,07 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 KUHP.