Bandung – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menyuarakan kekhawatiran mendalam atas potensi penurunan kenaikan upah buruh pada tahun 2026.
Kekhawatiran ini muncul menyusul penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berisiko menggerus nilai kenaikan upah minimum, bahkan bisa lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan memangkas besaran kenaikan upah yang diterima buruh.
PP yang ditandatangani pada Selasa (16/12/2025) malam menetapkan perhitungan upah minimum tahun 2026 berdasarkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen, inflasi 2,65 persen, serta indeks tertentu atau alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
“Jika pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, berarti hanya sekitar 4 persen (kenaikannya) setelah dikurangi indeks tertentu tadi. Ini luar biasa, tahun kemarin saja 6,5 persen kenaikannya, berarti sekarang ada penurunan kenaikan upah,” ujar Dadan pada Rabu (17/12/2025).
Dadan juga menyoroti bahwa angka indeks tertentu seharusnya tidak ditetapkan di bawah satu, sebab hal itu secara langsung akan mengurangi nilai kenaikan upah.
Ia menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa nilai indeks tertentu harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam SPN Jabar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Selasa (16/12/2025).
Mereka menuntut agar kenaikan upah minimum tahun ini tidak lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga saat ini, Dadan menambahkan, buruh masih berada dalam situasi ketidakpastian mengenai besaran pasti kenaikan upah.
Berdasarkan perhitungan SPN Jabar, kenaikan upah minimum seharusnya berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
“Minimal sama dengan tahun kemarin. Kita sudah hitung-hitungan 8,5 persen sampai 10,5 persen tuntutan kami,” pungkasnya.







