BeritaHukum dan Kriminal

YLKI Mendesak Pemerintah: Buka Posko Pengaduan Konsumen Kasus WO Ayu Puspita

99
×

YLKI Mendesak Pemerintah: Buka Posko Pengaduan Konsumen Kasus WO Ayu Puspita

Sebarkan artikel ini
ca9c13119de427774501ce1042287f51.jpg
ca9c13119de427774501ce1042287f51.jpg

Jakarta– Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan kasus penipuan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita atau PT Ayu Puspita Sejahtera.

Perusahaan ini diduga menipu sedikitnya 87 calon pengantin dengan modus skema ponzi, menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah bagi setiap korban.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras praktik kejahatan terencana ini.

Penahanan kedua tersangka dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia menambahkan, pihak lain masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

Kasus penipuan ini mencuat setelah puluhan calon pengantin melaporkan Ayu Puspita ke polisi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ.

Salah satu korban, yang hanya disebut berinisial SOG, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 82.740.000 untuk layanan pernikahan.

Namun, fasilitas acara yang dijanjikan tidak tersedia pada hari pelaksanaan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Erick Frendriz mengungkapkan bahwa pengelola wedding organizer tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang merugikan para korban.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menduga kuat bahwa modus penipuan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi.

Menurutnya, praktik semacam ini bukanlah fenomena baru, melainkan gambaran “gunung es” dari kasus serupa yang sering tidak terungkap.

Rio menjelaskan, kejahatan seperti ini marak terjadi karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kanal pengaduan yang jelas bagi konsumen yang menjadi korban.

Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah segera membuka posko pengaduan khusus bagi korban penipuan jasa. Posko ini diharapkan dapat membantu konsumen yang bingung mencari tempat mengadu.

Selain itu, Rio juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pengesahan amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Revisi regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan konsumen, terutama dalam mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian.