Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Sanksi ini buntut dari keberangkatan Mirwan umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Keputusan ini diambil setelah Mirwan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat 1 UU tersebut mengatur tentang izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemberhentian sementara ini sesuai dengan Pasal 77 UU Pemda.
“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12).
Tito menambahkan, Mirwan melakukan umrah pada 2 Desember lalu tanpa izin dari Kemendagri.
Menanggapi sanksi tersebut, Mirwan menyatakan menerima keputusan itu dengan lapang dada.
“Keputusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi saya untuk meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kualitas pelayanan publik ke depan,” kata Mirwan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12) malam.
Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana damai dan bersama-sama mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan dan wilayah Aceh lainnya.
“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bahkan meminta Mendagri untuk mencopot Mirwan karena dinilai lari dari masalah bencana.







