Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk menjadi petugas haji pada operasional 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Pendaftaran dibuka mulai 8 Desember 2025.
Kemenhaj membuka pendaftaran mulai pukul 13.00 WIB dan akan ditutup pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo Ekoprojo menegaskan, proses seleksi petugas haji ini tidak dipungut biaya apapun.
“NIK calon petugas hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Terdapat delapan formasi layanan yang dibuka dalam seleksi ini. Formasi tersebut meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, pelindungan jemaah, media center haji, penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH), serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.
Kemenhaj mengimbau calon peserta untuk memastikan dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar.
“Segala kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Chandra.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak hamil, berkomitmen penuh melayani jemaah haji, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
Calon peserta juga tidak boleh berstatus tersangka dalam proses hukum pidana, memiliki identitas kependudukan yang sah, serta mendapat izin dari atasan langsung bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lainnya.
Selain itu, calon petugas haji juga harus mampu mengoperasikan komputer atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS, diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris, tidak sedang tugas belajar, dan pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Petugas haji dapat berasal dari pejabat negara, ASN atau non-ASN dari Kemenhaj, kementerian/lembaga, TNI dan Polri, unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional terkait haji.
“Persyaratan terakhir, tidak menjadi PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022,” pungkas Chandra.














