Berita

Prabowo Teken Keppres, Rincian Biaya Haji 2026 Diumumkan Lengkap

157
×

Prabowo Teken Keppres, Rincian Biaya Haji 2026 Diumumkan Lengkap

Sebarkan artikel ini
cc1a47af6eb94b71de57bd478e21b1da.jpg
cc1a47af6eb94b71de57bd478e21b1da.jpg

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang merinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini secara spesifik memisahkan porsi biaya yang ditanggung jemaah dari total BPIH per embarkasi, dengan sebagian besar selisihnya ditutupi oleh nilai manfaat.

Keppres tersebut, yang salinannya diterima pada Jumat, 5 Desember 2025, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Regulasi ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan biaya haji.

Besaran total BPIH 2026 yang ditetapkan untuk setiap embarkasi bervariasi. Sebagai contoh, embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) ditetapkan sebesar Rp 91.758.281, sedangkan embarkasi Surabaya mencapai Rp 93.860.981.

Berikut adalah rincian total BPIH 2026 untuk embarkasi lainnya: Aceh Rp 78.324.981, Medan Rp 79.379.071, Batam Rp 87.380.981, Padang Rp 81.085.481, Palembang Rp 87.422.481, dan Solo Rp 86.448.981. Sementara itu, Balikpapan Rp 88.791.481, Banjarmasin Rp 88.754.481, Makassar Rp 89.108.738, Lombok Rp 88.167.381, Kertajati Rp 91.774.581, dan Yogyakarta Rp 86.170.981.

Namun, jemaah haji reguler hanya akan menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dalam jumlah yang lebih rendah berkat subsidi dari nilai manfaat. Misalnya, jemaah dari embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) akan membayar Rp 58.542.722, dan jemaah Surabaya sebesar Rp 60.645.422.

Untuk embarkasi lain, BPIH jemaah haji reguler 2026 adalah sebagai berikut: Aceh Rp 45.109.422, Medan Rp 46.163.512, Batam Rp 54.125.422, Padang Rp 47.869.922, Palembang Rp 54.206.922, dan Solo Rp 53.233.422. Lalu, Balikpapan Rp 55.575.922, Banjarmasin Rp 55.538.922, Makassar Rp 55.893.179, Lombok Rp 54.951.822, Kertajati Rp 58.559.022, dan Yogyakarta Rp 52.955.422.

Selisih biaya tersebut ditutupi oleh nilai manfaat yang dialokasikan sebesar Rp 6,69 triliun bagi jemaah haji reguler. Dana ini digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan, pembinaan, serta pelayanan umum baik di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.

Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran BPIH oleh jemaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden turut memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jemaah.