Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis berat ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025, setelah Arif Nuryanta dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 14.734.276.000 atau Rp 14,73 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Arif Nuryanta dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman pengganti 5 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Arif Nuryanta terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan karena tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan mencoreng nama baik lembaga yudikatif.
Hakim juga menyoroti bahwa Arif Nuryanta adalah seorang penegak hukum yang justru melakukan korupsi dalam jabatannya. Perbuatan ini bukan didasari kebutuhan, melainkan keserakahan. Hal-hal inilah yang memperberat putusan hukuman terhadapnya.
Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan hal meringankan, yaitu terdakwa telah mengembalikan uang suap dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam persidangan terungkap, Arif Nuryanta didakwa menerima suap sebesar Rp 15,7 miliar. Uang ini merupakan bagian dari total suap senilai Rp 40 miliar yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Suap tersebut diterima saat Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bersama mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta majelis hakim perkara korupsi minyak goreng yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Uang haram itu berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, yang merupakan advokat dari korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Rincian pembagian uang suap menunjukkan Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar. Janji dan hadiah ini diberikan agar perkara korupsi ekspor CPO diputus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging.







