Berita

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tak Pengaruhi Proses Hukum Berjalan

64
×

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tak Pengaruhi Proses Hukum Berjalan

Sebarkan artikel ini
14cf663a9db03c3a6e349cdf2b3cd8ce.jpg
14cf663a9db03c3a6e349cdf2b3cd8ce.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, meskipun tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terseret dalam kasus korupsi yang sama telah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden. Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi yang disetujui Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025 itu, diterima KPK pada Jumat, 28 November 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Keppres rehabilitasi tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan terhadap Adjie. “Perkara untuk saudara AJ masih terus berproses,” ujar Budi. Adjie adalah tersangka kasus korupsi kerja sama dan akuisisi yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Sebelumnya, tiga mantan pejabat PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhy Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan) telah divonis bersalah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk Ira. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhy Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Namun, hukuman terhadap ketiganya hanya berusia lima hari. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 November 2025.

Budi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta pimpinan KPK saat ini tengah membahas tindak lanjut atas keputusan rehabilitasi tersebut. “Saat ini kami fokus dulu untuk tindak lanjut atas surat keputusan rehabilitasi ya,” kata Budi.

Adjie sendiri belum ditahan KPK dengan alasan kesehatan. Dalam kasus ini, ia menjadi tersangka lantaran diduga aktif menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi PT ASDP sejak tahun 2014. Direksi ASDP saat itu sempat menolak penawaran tersebut dengan alasan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara sudah tua.

Proses akuisisi baru terjadi empat tahun berselang setelah Ira Puspadewi dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP. Komisi antirasuah menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya adalah dokumen penilaian pemeriksaan kapal oleh KJPP MBPRU yang diduga direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie, serta diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP.