Berita

Kejagung Sita Alphard dan Moge Terkait Dugaan Pengurangan Pajak

134
×

Kejagung Sita Alphard dan Moge Terkait Dugaan Pengurangan Pajak

Sebarkan artikel ini
2dabb104344e9bc7c0ea85edbb290846.jpg
2dabb104344e9bc7c0ea85edbb290846.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam dan dua unit motor gede (moge) pada Minggu malam, 23 November 2025. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Selasa, 25 November 2025. “Ya, kami menyita kendaraan dan dokumennya,” ujar Anang.

Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Minggu malam, salah satu moge yang disita adalah Harley berwarna hitam-perak dengan pelat nomor B 3333 SXC. Satu motor lainnya adalah Honda dengan pelat nomor B 4245 SKL. Petugas mengangkut kendaraan mewah tersebut menggunakan dua truk towing dan memarkirkannya di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Anang tidak merinci lokasi pasti penyitaan barang bukti, namun memastikan masih berada di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, tim jaksa telah menggeledah lebih dari lima lokasi dalam kasus dugaan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan ini.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Kamis mengonfirmasi pengajuan pencegahan terhadap kelima nama tersebut. “Ya, sudah diajukan dan sudah kami cegah,” kata Yuldi. Pencegahan diajukan melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025, dengan alasan “korupsi,” jenis pencegahan reguler, dan status permohonan baru.

Hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Anang menjelaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan sejumlah saksi telah diperiksa.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang melibatkan lembaganya. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting untuk menjaga integritas institusi kami,” ujarnya pada Selasa, 18 November 2025.