Berita

Revisi UU Polri: Atur Rangkap Jabatan Polisi Aktif di Pemerintahan

99
×

Revisi UU Polri: Atur Rangkap Jabatan Polisi Aktif di Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
059d53e70ab57a4b7531ecdd285ab4db.jpg
059d53e70ab57a4b7531ecdd285ab4db.jpg

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) akan mengatur batasan kementerian maupun lembaga yang dapat diduduki oleh polisi aktif. Pengaturan ini sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri rangkap jabatan di lembaga lainnya.

Supratman menjelaskan, pengaturan mengenai lembaga yang boleh dijabat polisi akan serupa dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). UU TNI mengatur 14 kementerian yang dibolehkan diduduki oleh tentara aktif.

“Pasti akan diatur (dalam revisi UU Polri) supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025. Ia menambahkan bahwa perdebatan tentang polisi sebagai sipil, bukan militer, cukup panjang.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri—lembaga yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto—juga akan membahas instansi yang memiliki keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Klasifikasi instansi sipil untuk polisi aktif itu, terang Supratman, tidak akan jauh berbeda dengan lembaga di luar Polri yang selama ini sudah ditempati oleh polisi. Contohnya termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum, serta direktorat penegakan hukum di berbagai kementerian.

“Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undangnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri. Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, MK memutuskan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kepala Polri. Polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Amar putusan MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sebanyak 4.351 polisi bekerja di luar institusi kepolisian. Para perwira tinggi dan menengah Polri yang masih aktif itu menduduki sejumlah posisi strategis. Misalnya, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal yang menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, serta Komisaris Jenderal Reynhard S.P. Silitonga menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum.

Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menepis data LBH Jakarta itu. Ia mengatakan hanya ratusan polisi aktif yang menempati jabatan sipil di luar institusi Polri. “Kalau tidak salah, sekitar 300-an personel duduk di jabatan manajerial,” kata Sandi, pada Senin, 17 November 2025.