Berita

Polisi Tunda Periksa Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

85
×

Polisi Tunda Periksa Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Sebarkan artikel ini
02ddda5ff632a41741435b4328cd5772.jpg
02ddda5ff632a41741435b4328cd5772.jpg

Jakarta – Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terduga pelaku ledakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan. Polda Metro Jaya menyatakan kondisi ABH belum memungkinkan untuk memberikan informasi terkait insiden tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana menjelaskan, ABH baru saja selesai menggunakan selang makan. “Hingga pagi tadi kondisinya masih belum memungkinkan untuk memberikan keterangan,” kata Putu dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 November 2025.

Putu menambahkan, kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah untuk meminta keterangan ABH di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Proses ini diperkirakan berlangsung antara 17 hingga 21 November 2025. Polisi akan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan, Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88), tim dokter, dan pihak terkait lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bersama para pendamping termasuk psikolog, juga telah menemui tim dokter yang menangani ABH di ruang rawat inap RS Polri. Mereka menemukan bahwa ABH masih belum pulih sepenuhnya sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Meski demikian, Putu menegaskan bahwa polisi tetap mendalami bukti-bukti digital dan bukti lain yang tersimpan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. “Kami juga meminta keterangan saksi-saksi maupun anak lain yang sudah terjadwal pekan ini,” ujarnya.

Penyidik akan meminta keterangan ABH di lokasi yang disepakati bersama dinas terkait, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). “Pemeriksaan anak terlalu riskan jika kami lakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Putu.

Hingga kini, polisi masih menelusuri sumber bahan peledak dan detail lain terkait ledakan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, pada Selasa, 11 November 2025, menyatakan pihaknya masih menunggu keterangan dari ABH mengenai bagaimana ia memperoleh barang-barang tersebut.

Iman menegaskan, polisi akan mematuhi sistem peradilan anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami akan mencari yang terbaik untuk hak dan masa depan anak-anak, baik yang menjadi korban maupun ABH,” ujarnya.

Ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada 7 November 2025, saat siswa dan guru melaksanakan salat Jumat. Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga, disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian di area belakang kantin.

Ketika mendatangi tempat kejadian perkara, polisi menemukan senjata api mainan bertuliskan tiga nama pelaku penembakan masjid di berbagai negara: Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini. Polisi juga menemukan bahan peledak rakitan.

Secara keseluruhan, ABH diduga menanam tujuh bom di SMAN 72, dengan empat di antaranya meledak dan tiga lainnya masih aktif ketika ditemukan. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, polisi menyimpulkan ABH merasa kesepian dan tidak memiliki teman atau keluarga tempat ia dapat berkeluh kesah.

Polisi menyatakan ABH berpotensi dijerat Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.