Berita

Nurhadi Didakwa TPPU Ratusan Miliar, Aset Disita!

97
×

Nurhadi Didakwa TPPU Ratusan Miliar, Aset Disita!

Sebarkan artikel ini
nurhadi-eks-pejabat-ma-didakwa-cuci-uang-rp308-m,-gratifikasi-rp137-m
nurhadi eks pejabat ma didakwa cuci uang rp308 m, gratifikasi rp137 m

Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan pencucian uang hingga ratusan miliar rupiah. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Nurhadi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rony Yusuf, membeberkan modus pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi.

Menurut JPU, dana hasil korupsi itu disembunyikan dengan cara ditempatkan di rekening pihak lain.

Selain itu, dana tersebut juga dibelanjakan untuk membeli aset-aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

“Tujuannya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi,” tegas JPU Rony Yusuf saat membacakan dakwaan.

Total dana TPPU yang menjerat Nurhadi mencapai Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS.

Uang haram itu disebar ke sejumlah rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.

Sebagian dana, sekitar Rp138,54 miliar, digunakan untuk membeli aset-aset mewah.

Aset tersebut berupa lahan sawit di Sumatera Utara, apartemen dan tanah di Jakarta, tanah di Sidoarjo, serta vila mewah di Bogor.

Nurhadi juga diduga membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan mewah, termasuk Mercedes Benz Microbus Sprinter dan ekskavator Hitachi senilai Rp6,22 miliar.

JPU menilai kekayaan Nurhadi tidak sesuai dengan profil penghasilannya selama menjabat sebagai Sekretaris MA.

Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.