Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim terkait dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Pemeriksaan akan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.
KY telah mengirimkan surat undangan kepada ketiga hakim tersebut.
“Insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (21/10/2025).
Mukti berharap para hakim dapat hadir dan memberikan keterangan terkait sidang serta vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Tom Lembong sendiri menyambut baik langkah KY yang mengundangnya untuk memberikan keterangan. Ia menyatakan kehadirannya bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari tim KY secara langsung.
“Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan,” kata Tom.
Laporan Tom Lembong ke KY bertujuan untuk memastikan akuntabilitas hakim dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp 194,72 miliar.
Tom Lembong kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.







