Jakarta – Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menggugat hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) era Firli Bahuri ke Komisi Informasi Publik (KIP). Langkah ini menjadi upaya mereka untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan seluruh anggota bersatu untuk kembali ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak. Hal ini disampaikan di Gedung KPK, Selasa (14/10).
TWK, yang diterapkan KPK pada 2020 sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN, telah membuat 57 pegawai dinyatakan tidak lolos. Mereka kemudian membentuk IM57+ Institute.
IM57+ Institute menuntut transparansi dengan dibukanya hasil TWK 2020 ke publik. Mereka menilai proses TWK tidak transparan dan menjadi dasar pemberhentian yang tidak jelas.
“Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan,” ujar Lakso.
IM57+ Institute juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk merespons persoalan ini. Mereka menilai pemerintah selama ini mengabaikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan TWK cacat prosedur dan melanggar HAM.
Mantan Kasatgas Diklat KPK, Hotman Tambunan, yang juga tergabung dalam IM57+ Institute, membenarkan upaya kembali ke KPK. Gugatan ke KIP menjadi langkah membongkar praktik curang di balik TWK.
“Kami meyakini TWK itu hanya desain akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang melawan dan bertentangan dengan Firli,” kata Hotman.
Hotman berharap pemerintahan Prabowo dapat memulihkan hak 57 mantan pegawai KPK dan mengizinkan mereka kembali bertugas. “Rezim berubah, waktu membuktikan siapa Firli sebagai penggagas TWK dan saatnya untuk melakukan koreksi,” pungkasnya.












