Berita

Brimob Penabrak Affan Kurniawan Dikenai Sanksi Disiplin dan Etika

80
×

Brimob Penabrak Affan Kurniawan Dikenai Sanksi Disiplin dan Etika

Sebarkan artikel ini
a7173b9fb34d173e4179a70e6231609e.jpg
a7173b9fb34d173e4179a70e6231609e.jpg

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Dua di antaranya, yaitu Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi selama tujuh tahun. Lima polisi lainnya menerima sanksi lebih ringan, yakni permintaan maaf dan penempatan khusus.

Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae, yang mengemudikan rantis, dijatuhi sanksi PTDH. Sementara Brigadir Kepala Rohmat, yang berada di kursi depan, mendapatkan sanksi demosi tujuh tahun. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Chaniago menjelaskan, “Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” dalam keterangannya pada Jumat, 10 Oktober 2025. Sanksi ini ditetapkan setelah Propam Polri memeriksa peran masing-masing anggota dalam kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan saat demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Lima anggota Brimob lainnya yang bertindak sebagai penumpang, yaitu Brigadir Satu Danang Setiawan, Ajun Inspektur Dua M. Rohyani, Brigadir Dua Mardin, Bhayangkara Kepala Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, menerima sanksi permintaan maaf. Mereka diwajibkan menyampaikan maaf secara lisan di hadapan sidang etik dan secara tertulis kepada Kapolri. Selain itu, kelimanya juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) dari 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri. Kelima anggota ini tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun, Kosmas dan Rohmat mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. Keduanya sempat menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum akhirnya melayangkan keberatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi pengajuan banding tersebut pada Rabu, 10 September 2025. “Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Trunoyudo.

Selain sanksi etik, Kosmas dan Rohmat juga berpotensi menghadapi sanksi pidana. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami insiden tersebut.

bf110d7fed808e3274a55a2ddda1dcab.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Prancis dan Maroko kembali bertemu di Piala Dunia 2026 setelah duel bersejarah pada semifinal edisi 2022 yang dimenangkan Les Bleus dengan skor 2-0. Empat tahun lalu Maroko berstatus kuda hitam, tapi kini Singa Atlas datang sebagai juara Afrika dan kandidat kuat juara dunia. Pertemuan kali ini diprediksi berlangsung berbeda karena kedua tim telah berevolusi, dengan Prancis memiliki generasi baru yang membuat lini serang mereka…