Berita

Ammar Zoni Kembali Diduga Terlibat Narkoba di Rutan Usai Vonis

97
×

Ammar Zoni Kembali Diduga Terlibat Narkoba di Rutan Usai Vonis

Sebarkan artikel ini
798a6936bc431c7acd51a881c751d6b0.jpg
798a6936bc431c7acd51a881c751d6b0.jpg

Jakarta Pusat – Aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba, kali ini dalam dugaan keterlibatan peredaran di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengonfirmasi informasi ini melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).

Kejari Jakpus menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Penyerahan ini melibatkan tersangka MAA alias AZ dkk, yang diduga adalah Ammar Zoni.

Dugaan ini menjadi babak baru bagi sang aktor yang sebelumnya sempat putus asa dan kehilangan arah hidup setelah vonisnya diperberat menjadi empat tahun penjara.

Dalam unggahan tersebut, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat. Ammar Zoni, yang disebut dengan inisial MAA alias AZ, tampak digiring bersama sejumlah tersangka lain.

Unggahan tersebut juga memperlihatkan mereka diinterogasi petugas dengan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) yang turut diamankan.

Kejari Jakpus secara tegas menyatakan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. “Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat,” demikian bunyi pernyataan resmi Kejari.

Para tersangka kasus ini telah diamankan oleh KARUPAM Rutan Salemba bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup, serta denda mencapai Rp 10 miliar. Kasus ini memiliki unsur pemberatan karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga ancaman hukuman baginya bisa mencapai penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkoba. Sejak 2017, ia sudah tiga kali berhadapan dengan aparat karena penyalahgunaan narkotika.

Setelah menjalani rehabilitasi, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023 dan Desember 2023 dalam kasus serupa. Pada Desember 2023, ia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba pada Maret 2024.

Sejak itu, kehidupan kakak aktor Aditya Zoni ini di balik jeruji besi banyak disorot publik.

Ammar awalnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, putusan itu diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ammar menyampaikan bahwa kliennya sempat kaget dan merasa kehilangan arah setelah vonis yang diperberat itu.

Kuasa hukum Ammar sebelumnya menggambarkan kondisi kliennya yang terpuruk dan frustrasi. Ia merasa tidak ada apa-apa lagi, tidak punya siapa-siapa lagi, dan kehilangan motivasi hidup setelah vonis diperberat serta mantan istrinya, Irish Bella, menikah lagi.

Ammar kerap mengeluhkan hidupnya yang terasa hancur dan tanpa harapan. Kuasa hukumnya berupaya memberikan dukungan moral, mengingatkan Ammar bahwa ia masih memiliki anak dan Tuhan, agar tidak semakin larut dalam tekanan mental.

Menghabiskan beberapa bulan di rutan, Ammar Zoni disebut aktif dalam kegiatan. Ia rajin beribadah dan bahkan diangkat sebagai humas masjid oleh pihak Rutan Salemba. Selain itu, Ammar juga rutin berolahraga seperti basket dan futsal, hingga berat badannya turun sekitar 20 kilogram.

Namun, perubahan positif Ammar Zoni di Rutan Salemba kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam dugaan kasus peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa pelimpahan tahap dua perkara ini telah diterima dan akan segera diproses ke pengadilan. Hingga kini, baik pihak kejaksaan maupun kuasa hukum Ammar belum memberikan keterangan lanjutan terkait kronologi dugaan keterlibatan tersebut.

Kasus ini menambah babak baru dalam perjalanan hukum Ammar Zoni. Dari sebelumnya putus asa dan menunjukkan perubahan positif di dalam rutan, ia kini kembali harus menghadapi proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum baru. Publik menantikan perkembangan proses hukum berikutnya untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Ammar Zoni.