Fenesia – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik pedas terhadap strategi hukum Vadel Badjideh dalam kasus yang menjeratnya. Hotman menyoroti kesalahan fatal Vadel dan tim kuasa hukumnya yang bersikap provokatif di media sosial, padahal memiliki kelemahan mendasar terkait dugaan hubungan intim dengan anak di bawah umur. Kritik ini disampaikan Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025), setelah vonis terhadap Vadel dijatuhkan.
Hotman Paris mengaku telah memperingatkan Vadel jauh hari sebelumnya untuk tidak bersikap menantang. Ia bahkan mengklaim telah meramalkan “bencana” akan menimpa Vadel jika strategi tersebut terus dilanjutkan.
“Saya di awal kasusnya Vadel kan saya pernah bikin video. Jangan kamu nantang-nantangin, jangan kau nari-nari di medsos, padahal kau punya kelemahan,” ujar Hotman.
Kelemahan fatal yang dimaksud Hotman adalah keberadaan bukti yang kuat mengenai dugaan hubungan intim yang dilakukan Vadel dengan anak di bawah umur. Menurutnya, hal ini merupakan tindak pidana serius yang seharusnya membuat Vadel lebih berhati-hati.
“Padahal kau punya kelemahan, karena apa? Waktu itu sudah cukup bukti bahwa dia berhubungan intim dengan anak di bawah umur. Itu pidana,” tegas Hotman.
Hotman juga menyindir pilihan pengacara yang mendampingi Vadel, yang ia sebut sebagai “si botak,” merujuk pada Razman Nasution, dan menganggapnya sebagai bagian dari strategi yang keliru.
“Saya udah bilang, ‘Jangan nantang-nantangin, jangan di medsos.’ Eh, dapat pengacara si botak lagi. Ya salah strategilah,” sambungnya.
Bagi Hotman, sikap provokatif di tengah adanya bukti yang memberatkan adalah sebuah kesalahan besar. Ia menegaskan kembali prediksinya yang kini terbukti.
“Sudah. Orang udah tahu kelemahan, kok masih nantang-nantangin, nari-nari di medsos, itu jelas salah lah. Dari, waktu dia begitu dituntut saya sudah bilang, ‘Kau pasti akan dapat bencana.’ Saya sudah ngomong gitu, ada videonya kok. Pasti kau kan, karena itu udah salah,” ujarnya.
Hotman menegaskan bahwa sejak awal Vadel memang mengaku sempat melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur. Sebuah tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat.
“Udah jelas-jelas mereka ngaku ada hubungan dengan anak di bawah umur, kok malah nantangin di, di, padahal itu kan pidana. Berat lagi hukumannya, puluhan tahun kalau dari segi undang-undang,” ujar Hotman Paris.
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Putusan kasus tindak asusila dan aborsi ini merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, Vadel dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani (Lolly), kekasih Vadel. Laporan yang dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam sidang beragendakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal.














