Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima Koordinator Laporan (Korlap) sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Para Korlap ini diduga menyuap anggota DPRD agar dana hibah cair ke daerah mereka.

Kelima tersangka tersebut adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi dana hibah Jatim yang telah menjerat 21 tersangka sebelumnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para Korlap mengetahui dana hibah rutin diberikan setiap tahun. Mereka sengaja memberikan “ijon” atau suap terlebih dahulu kepada anggota dewan untuk memastikan proposalnya disetujui.

“Untuk mendapatkan proyek tersebut, ya atau proposalnya tersebut disetujui, nah para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijon dulu nih, kepada anggota dewan maka terjadilah penyuapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Asep menambahkan, para Korlap mengejar dana hibah untuk wilayahnya tanpa mengetahui program apa yang sebenarnya dibutuhkan rakyat. Hal ini menyebabkan kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal.

Selama periode 2019-2022, eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga menerima total dana hibah jatah pokir sebesar Rp398,7 miliar. Dana tersebut didistribusikan kepada lima Korlap yang kini menjadi tersangka.

Rinciannya, pada 2019, dana yang diterima mencapai Rp54,6 miliar; Rp84,4 miliar pada 2020; Rp124,5 miliar pada 2021; dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Para Korlap kemudian membuat proposal permohonan dana hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri. Terjadi pula kesepakatan pembagian fee kepada pihak lain selain Kusnadi.

Rincian pembagian fee tersebut adalah Korlap mendapat 5-10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, dan admin pembuat proposal serta LPJ sekitar 2,5 persen. Akibat praktik ini, dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari anggaran awal.

Berdasarkan fakta tersebut, KPK menahan empat dari kelima tersangka Korlap untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lainnya meminta penjadwalan ulang karena sakit.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka akan ditahan mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *