Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Jumat (19/9/2025). Penertiban ini menyasar fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.

Penertiban dilakukan karena pedagang tetap nekat berjualan di lokasi yang dilarang, meski sudah diperingatkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

“Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang,” ujar Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama.

Barang-barang yang diamankan meliputi tenda, payung, kursi, terpal, hingga stand banner.

Okta menegaskan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum. Ia menyebut trotoar dan badan jalan diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk berdagang.

Pihaknya mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *