Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan rekening dana nasabah (RDN) setelah marak kasus dugaan pembobolan yang menimpa sejumlah perusahaan sekuritas. Langkah ini bertujuan melindungi investor dan mencegah penyalahgunaan rekening.
OJK meminta Self-Regulatory Organization (SRO) untuk membatasi atau menghentikan layanan RDN pada hari libur.
Selain itu, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya diperbolehkan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya.
“Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025).
Kasus dugaan pembobolan RDN sebelumnya menimpa PT Panca Global Kapital Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
BCA menyatakan sistem mereka aman dan tengah melakukan investigasi mendalam bersama perusahaan sekuritas terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada RHB Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, dan NH Korindo Sekuritas Indonesia.
OJK berkomitmen meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh penyelenggara jasa keuangan, baik di pasar modal maupun perbankan.







