Berita

MK Tolak Uji Formil UU TNI, YLBHI Angkat Bicara

83
×

MK Tolak Uji Formil UU TNI, YLBHI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
a2ab4c886f3ad9b08fe0895da00d2f57.jpg
a2ab4c886f3ad9b08fe0895da00d2f57.jpg

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). YLBHI menilai MK mengabaikan banyak fakta terkait proses penyusunan UU tersebut yang dinilai tidak partisipatif.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati banyak bukti ketidakpartisipatifan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam proses legislasi itu. Namun, fakta-fakta tersebut diabaikan oleh para hakim konstitusi.

“Kami melihat MK gagal menjadi majelis yang dengan jelas dan jernih melihat permasalahan bahwa sangat banyak fakta-fakta tentang tindakan DPR yang tidak partisipatif dan pemerintah dalam penyusunan UU TNI itu diabaikan oleh MK,” ujar Isnur pada Rabu, 17 September 2025.

Isnur juga menyoroti adanya empat hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi indikasi telah terjadi diskusi yang alot di antara para hakim MK.

“Empat hakim MK pun melakukan dissenting opinion, ini sebuah pertanda di mana terjadi diskusi yang alot antara hakim-hakim MK dan kami memandang justru empat hakim MK lah yang benar,” ungkapnya.

Kekecewaan YLBHI semakin bertambah karena putusan MK menyebut YLBHI diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Padahal, YLBHI membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa mereka tidak pernah diundang secara formal.

“Kami jelas menyatakan kami tidak pernah diundang, diundang pun secara informal bersama koalisi dan kami menyatakan tidak bersedia hadir karena diundangnya sehari sebelum pengesahan,” jelas Isnur.

Menurutnya, klaim undangan RDPU tersebut merupakan bentuk manipulasi dalam penyusunan undang-undang. Isnur menambahkan, MK juga gagal menerapkan kembali prinsip dasar partisipasi bermakna (meaningful participation) yang sebelumnya mereka tetapkan.

“MK tidak bisa menjelaskan bahwa dalam putusan UU ini itu terjadi meaningful participation,” tambahnya.

Lebih lanjut, Isnur memaparkan dampak serius dari UU TNI ini sudah mulai terlihat. Ia menyebut, TNI kini merasa memiliki legitimasi untuk melakukan banyak tindakan di lapangan, seperti menjaga Kejaksaan hingga DPR.

“Jelas sekali undang-undang ini tidak sesuai dengan semangat konstitusi, tidak sesuai dengan semangat reformasi bertentangan dengan reformasi TNI dan juga berdampak serius kepada demokrasi ke depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak gugatan uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Pertimbangan MK menyebutkan bahwa perancangan UU TNI dinilai telah melibatkan partisipasi publik dan bersifat terbuka.

Gugatan uji formil tersebut teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Sebelumnya, MK juga telah menolak empat perkara gugatan uji formil UU TNI lainnya. Adapun empat perkara yang ditolak tersebut di antaranya, perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, nomor 56/PUU-XXIII/2025, nomor 69/PUU-XXIII/2025, dan nomor 75/PUU-XIII/2025.

f63ebdb51979eb77a1ffc7645fcfc0c3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Dokter tim Ola Sand memastikan seluruh pemain Norwegia kini sudah sehat dan kondisi skuad terkendali Sebelumnya Stale Solbakken mengungkapkan beberapa pemain sempat sakit dan dirawat di rumah sakit Kabar pulihnya Erling Haaland cs menjadi modal penting Norwegia menghadapi Inggris di perempat final Piala Dunia 2026 TRIBUNNEWS.COM – Kondisi skuad Norwegia dipastikan kembali bugar menjelang menghadapi Inggris pada babak perempat…