BeritaEcozone

Prabowo Terbitkan Revisi Sanksi, Satgas PKH Sikat Pelanggar Hutan

138
×

Prabowo Terbitkan Revisi Sanksi, Satgas PKH Sikat Pelanggar Hutan

Sebarkan artikel ini
perusahaan-nakal-ubah-hutan-jadi-area-tambang,-siap-siap-diburu-pemerintah!
perusahaan nakal ubah hutan jadi area tambang, siap siap diburu pemerintah!

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto terbitkan revisi peraturan pemerintah terkait sanksi bagi pelanggar kawasan hutan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.

Revisi ini mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif bidang kehutanan.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, menyatakan peraturan ini telah ditandatangani Presiden pada 10 September 2025.

“Setelah terbitnya peraturan pemerintah ini, para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan langsung ditertibkan,” tegas Febrie, Sabtu (13/9/2025).

Satgas PKH akan fokus menghitung dan menagih subjek hukum yang telah melakukan penguasaan kembali lahan.

Sebelumnya, Satgas PKH berhasil merebut kembali 674 ribu hektare lahan dari 245 perusahaan di 15 provinsi. Serah terima lahan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Febrie memastikan total lahan yang dikembalikan ke negara mencapai 3,3 juta hektare lebih. “Kami telah menyerahkan 833.413,46 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ungkapnya.

Selain itu, 81.793 hektare lahan dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat Taman Nasional Tesso Nilo.

Febrie menekankan langkah ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kemakmuran rakyat.

Kementerian Keuangan mencatat nilai indikatif aset yang diselamatkan mencapai Rp150 triliun. Negara juga mendapat tambahan penerimaan melalui pajak, escrow account, dan kontrak kerja sama dengan total laba bersih Rp1,32 triliun.

Satgas PKH juga membidik tambang ilegal yang membuka kawasan hutan tanpa izin. Total bukaan tambang liar mencapai 4,2 juta hektare. Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 di antaranya siap diambil alih.