Ecozone

Franka Franklin Jenguk Nadiem Makarim di Kejari, Bawa Samosa Pastel

81
×

Franka Franklin Jenguk Nadiem Makarim di Kejari, Bawa Samosa Pastel

Sebarkan artikel ini
a63d78d1efd8d6c25e3ca7af1e5a93e0.jpg
a63d78d1efd8d6c25e3ca7af1e5a93e0.jpg

JAKARTA – Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menjenguk suaminya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025) siang. Franka tiba sambil membawa rantang berisi makanan dan memastikan kondisi Nadiem baik-baik saja.

Kepada awak media, Franka menyebut kunjungannya hanya untuk memastikan kondisi Nadiem. Ia menegaskan, suaminya dalam keadaan sehat walafiat.

“Sehat alhamdulillah,” ujar Franka, saat meninggalkan gedung Kejari.

Menurut Franka, selama empat hari terakhir di tahanan, Nadiem berusaha menjalani hari dengan tenang. Nadiem mengisi waktunya dengan membaca buku.

“Biasa saja, baca buku. Mohon doanya ya semua. Terima kasih banyak,” kata Franka.

Franka menambahkan, dirinya membawa sejumlah makanan untuk Nadiem, termasuk camilan yang dibuat oleh keluarga. “Bawa makanan, bawa rantang makanan. Samosa sama pastel dari rumah, dibikin ibunya,” ungkap dia.

Franka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan. “Mohon doanya saja teman-teman semua dan terima kasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali,” tutur dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Pengumuman itu disampaikan pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meskipun jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.