Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Misbakhun menilai OJK perlu merancang program yang secara khusus mendukung BPR. Hal ini disampaikan dalam diskusi bersama Komisi XI DPR.
“Silakan mengatur dan mengawasi BPR, tetapi berikan ruang hidup yang memadai agar BPR tetap tumbuh, berkembang, dan berkontribusi pada perekonomian nasional, khususnya dalam menyasar kredit UMKM,” tegas Misbakhun, Jumat (8/8/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi BPR, termasuk sorotan terhadap POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Saat ini, Komisi XI DPR tengah fokus membahas isu-isu terkait BPR, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK mencakup berbagai aspek penting terkait BPR, termasuk konsolidasi, kontribusi terhadap perekonomian, dan dukungan terhadap sektor UMKM.
Misbakhun menambahkan, OJK juga perlu memberikan kesempatan kepada BPR untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) atau go public.
OJK saat ini tengah mengambil langkah-langkah seperti merger dan akuisisi, serta penerapan sistem PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 71.
“Ini adalah prinsip akuntansi di mana risiko kredit harus diantisipasi dengan pencadangan modal yang memadai,” jelas Misbakhun.
Misbakhun menekankan pentingnya rasio kecukupan modal yang memadai bagi BPR, yang diwujudkan melalui pencadangan yang tepat.







