Semarang – Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Polrestabes Semarang, divonis 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8).
Selain hukuman kurungan, Robig juga dikenakan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar ketua majelis hakim Mira Sendangsari saat membacakan putusan.
Hakim meyakini Robig bersalah berdasarkan fakta persidangan. Pertimbangan memberatkan termasuk menghilangkan nyawa korban dan mencoreng nama baik kepolisian.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Robig dengan hukuman yang sama, 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus ini bermula saat Robig menembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas. Sempat disebut sebagai pelaku tawuran, belakangan terungkap Gamma tidak membawa senjata tajam dan tidak mengancam keselamatan polisi.
Akibat perbuatannya, Robig juga telah dipecat dari kepolisian dan mengajukan banding atas sanksi tersebut.







