Berita

Nadiem Jawab KPK Soal Google Cloud Usai Diperiksa

88
×

Nadiem Jawab KPK Soal Google Cloud Usai Diperiksa

Sebarkan artikel ini
rampung-diperiksa,-nadiem-dicecar-kpk-soal-pengadaan-google-cloud
rampung diperiksa, nadiem dicecar kpk soal pengadaan google cloud

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.

Usai diperiksa, Nadiem mengapresiasi KPK atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan keterangan.

“Alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud,” ujar Nadiem kepada wartawan. Ia menambahkan, “Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga yang telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini.”

Namun, Nadiem enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan akan segera kembali ke keluarga.

KPK sebelumnya telah mengumumkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Selain Nadiem, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mereka termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani (30/7/2025), mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto (5/8/2025).

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain kasus Google Cloud, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook. Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.