Berita

Rahmat Saleh Tekankan Kelembagaan Sah Lembaga Wakaf

104
×

Rahmat Saleh Tekankan Kelembagaan Sah Lembaga Wakaf

Sebarkan artikel ini
c77e796d b85f 40f8 94f0 e516cd04f3d4
Anggota DPR RI Rahmat Saleh berkunjung ke MDTA asra olo ladang

Padang – Pentingnya aspek legalitas dalam pendirian lembaga pengelolaan wakaf menjadi sorotan dalam dukungan terhadap Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Asra Olo Ladang yang tengah dibentuk di Kota Padang.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, saat menghadiri mengunjungi MDTA tersebut, Selasa (5/8/2025).

Rahmat menyatakan lembaga pendidikan berbasis wakaf perlu dibangun dengan struktur hukum yang kuat agar dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.

Menurutnya, pendirian lembaga pendidikan yang berasal dari dana atau bentuk wakaf harus dilengkapi dengan badan hukum pengelola yang sah, seperti yayasan atau entitas legal lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Lembaga wakaf perlu dikelola secara tertib dan resmi, agar keberadaannya bisa memberikan manfaat yang lebih luas dan berjangka panjang bagi masyarakat,” katanya.

Struktur kelembagaan yang terdaftar menjadi dasar hukum penting bagi setiap aktivitas lembaga wakaf.

Hal tersebut akan memudahkan lembaga dalam menjalin kerja sama, termasuk dengan pemerintah.

“Ketika lembaga memiliki legalitas yang jelas, termasuk akta pendirian dan kepengurusan yang terstruktur, maka berbagai proses administratif, seperti pengajuan bantuan atau hibah, menjadi lebih terbuka,” lanjutnya.

Rahmat menambahkan peraturan saat ini mewajibkan lembaga non-pemerintah untuk memiliki status badan hukum dengan usia minimal tiga tahun apabila ingin mengakses dana hibah pemerintah.

Dia menilai proses pendirian lembaga seperti MDTA Asra Olo Ladang harus sejak awal disiapkan sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Syarat administratif seperti usia badan hukum ini penting untuk diketahui agar bisa direncanakan dari awal. Hal ini akan membantu lembaga lebih siap dalam mengakses peluang bantuan,” jelasnya.

Dalam hal pengelolaan wakaf, Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai siapa badan pengelolanya. Apabila dikelola oleh yayasan, maka seluruh dokumen dan pengelolaan harus terdaftar atas nama yayasan. Begitu pula jika dikelola oleh masjid atau lembaga lain.

“Identitas pengelola harus tercantum jelas dalam dokumen resmi, termasuk dalam akta dan jika berkaitan dengan aset atau sertifikasi lainnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rahmat juga menyoroti perlunya tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.

Baginya, sistem pengelolaan yang tertata akan menjadi kunci bagi kepercayaan publik dan keberlangsungan program ke depan.

“Kepengurusan yang jelas dan mekanisme pengelolaan yang tertata akan memudahkan pengawasan, evaluasi, dan regenerasi ke depan,” tuturnya.

Rahmat berharap, keberadaan lembaga pendidikan berbasis wakaf di Sumatera Barat dapat terus berkembang dengan dukungan landasan hukum yang kuat serta tata kelola yang baik.

Wakaf, menurutnya, merupakan potensi besar dalam memperkuat bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, jika dikelola dengan tepat.

“Potensi wakaf dalam memperkuat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sangat besar, namun tentu perlu didukung oleh sistem pengelolaan yang tertib dan sesuai hukum,” tutupnya.