Surabaya – Polda Jawa Timur melarang penggunaan sound horeg di seluruh wilayahnya. Imbauan ini dikeluarkan menyusul fatwa haram dari MUI Jatim terkait sound system berdaya tinggi tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan imbauan tersebut. Informasi ini diunggah melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian bunyi imbauan tersebut, Kamis (17/7).
Kombes Pol Jules menjelaskan, larangan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan sound horeg.
“Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga,” ujarnya. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Meski bersifat imbauan, Kombes Pol Jules tidak menjelaskan secara rinci sanksi bagi pelanggar. “Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah lebih dulu melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, membenarkan pelarangan tersebut pada Rabu (16/7).
Kompol Wiwin menjelaskan, pelarangan ini dilakukan karena potensi gangguan ketertiban masyarakat. Ia mencontohkan kericuhan yang terjadi saat karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Polresta Malang Kota bahkan mengancam akan menangkap masyarakat yang nekat menggelar kegiatan dengan sound horeg. “Sanksinya diamankan di Polresta,” pungkas Kompol Wiwin.







