FENESIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan tiga mantan pejabat penting di Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Dodi Ridwansyah (DR), dan mantan Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH).

Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf serta pengurus, selain itu menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan membuat laporan fiktif. Padahal, biaya representatif dan honorarium tersebut tidak diatur dalam aturan yang berlaku.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Ia mengatakan, “Kadispora Kota Bandung saat tahun 2020 menjabat sebagai ketua harian kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung dan wakil Ketua bidang organisasi dan hukum.”

Dwi Agus Arfianto menambahkan bahwa mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, menjabat sebagai ketua kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahun 2016 hingga tahun 2021.

Sementara itu, Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora dari tahun 2017 hingga tahun 2018, serta wakil ketua bidang hubungan antar lembaga kwarcab Pramuka sejak tahun 2016 hingga 2019.

Deni Nurdiana Hadiman sendiri menjabat sebagai ketua harian kwarcab gerakan pramuka dari tahun 2017 hingga 2018.

Pada tahun 2017, 2018, dan 2020, Kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung menerima hibah sebesar Rp 6,5 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam pengajuan dana hibah tersebut, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah sepakat untuk meloloskan biaya representatif bagi para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf.

“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung,” ujar Dwi Agus Arfianto melalui keterangan resmi, Jumat (13/6/2025). (*)

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *