Jakarta – Ekonom menekankan perlunya kehati-hatian dalam menafsirkan garis kemiskinan Bank Dunia, terutama dalam konteks Indonesia, untuk menghindari interpretasi yang kurang akurat. Hal ini disampaikan terkait perbedaan metodologi yang digunakan dalam penetapan garis kemiskinan.
Pada hari Selasa, seorang ekonom dari Permata Bank, Josua Pardede, menjelaskan bahwa garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia dirancang untuk tujuan perbandingan global dan bukan sebagai dasar utama untuk pengambilan kebijakan di tingkat nasional. Ia menerangkan bahwa Bank Dunia menggunakan pendekatan purchasing power parity (PPP) untuk menstandarisasi daya beli antar negara. “Garis kemiskinan Bank Dunia memiliki tujuan utama untuk komparabilitas global, bukan untuk pengambilan kebijakan nasional langsung,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau cost of basic needs (CBN), yang dinilai lebih relevan dengan pola konsumsi masyarakat Indonesia. Standar konsumsi minimal untuk makanan yang ditetapkan BPS adalah 2.100 kilokalori (kkal) per orang per hari, dengan mempertimbangkan pola konsumsi aktual, termasuk makanan pokok seperti beras. Selain itu, BPS juga memperhitungkan kebutuhan dasar non-makanan, seperti pendidikan dan perumahan.
Perbedaan metodologi tersebut menyebabkan adanya perbedaan signifikan dalam pengukuran tingkat kemiskinan. Data BPS per September 2024 mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,57 persen, setara dengan sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, Bank Dunia memperkirakan bahwa sekitar 60,3 persen penduduk Indonesia hidup di bawah standar kemiskinan menengah atas pada tahun 2024, dengan menggunakan garis kemiskinan 6,85 dolar AS PPP per kapita per hari (PPP 2017). Kesenjangan ini diperkirakan akan semakin meningkat seiring dengan revisi menjadi 8,30 dolar AS (PPP 2021 untuk negara berpendapatan menengah atas).
Perubahan garis kemiskinan global oleh Bank Dunia, yang kini menggunakan PPP 2021, dinilai sebagai langkah penting untuk mencerminkan daya beli yang lebih akurat, berdasarkan hasil International Comparison Program (ICP) 2021. “Revisi ini memperbarui basis data harga dan garis kemiskinan nasional dari 163 negara, termasuk Indonesia, tanpa mengubah metodologi perhitungan,” jelasnya.
Pardede menanggapi pertanyaan mengenai perlunya evaluasi standar garis kemiskinan di Indonesia dengan menyatakan bahwa evaluasi standar nasional tetap relevan. Namun, adopsi standar global Bank Dunia, menurutnya, tidak serta-merta diperlukan. Metodologi BPS, yang didasarkan pada data aktual dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), dianggap telah mencerminkan kebutuhan minimum riil masyarakat di setiap provinsi, termasuk variasi harga dan konsumsi rumah tangga di daerah perkotaan dan perdesaan.
“Garis kemiskinan BPS telah naik dari Rp582.932 per kapita (Maret 2024) menjadi Rp595.242 per kapita (September 2024), mengikuti inflasi harga kebutuhan dasar,” ungkapnya.
Peningkatan garis kemiskinan secara drastis ke tingkat global dapat menggandakan jumlah penduduk miskin secara statistik, yang menurutnya dapat memberikan tekanan besar terhadap anggaran sosial tanpa jaminan efektivitas intervensi yang proporsional. Evaluasi secara periodik tetap diperlukan agar selaras dengan dinamika inflasi dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Lebih lanjut, Pardede menyoroti pentingnya mengidentifikasi kelompok rentan miskin dan hampir miskin. “Selain itu, mengidentifikasi kelompok rentan miskin dan hampir miskin, yang secara statistik berada di atas garis kemiskinan namun belum aman secara ekonomi,” pungkasnya. Data BPS mencatat bahwa kelompok ini mencapai lebih dari 70 persen penduduk.







