Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara dan pemecatan terhadap tiga anggota TNI AL atas kasus penembakan dan penadahan mobil milik bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.

Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan Oditur Militer pada Selasa (25/3).

Klk Bambang dan Sertu Akbar divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara itu, Sertu Rafsin divonis empat tahun penjara dan dipecat karena terbukti melakukan penadahan secara bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak patut dan mencoreng nama baik institusi TNI.

“Demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, majelis hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi para terdakwa sudah tepat,” tegasnya.

Hakim menilai ketiganya sudah tidak layak menjadi anggota TNI dan harus dipisahkan dari prajurit lainnya.

Kasus ini bermula saat Bambang membeli mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari Hendri, yang ternyata merupakan mobil sewaan milik Ilyas.

Kemudian, Akbar dan Rafsin membawa mobil tersebut. Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan keluarganya yang mencari mobilnya bertemu dengan Akbar dan Rafsin di Pandeglang.

Cekcok terjadi, Rafsin menodongkan senjata api ke arah Ilyas dan keluarganya. Tiba-tiba, Bambang datang dengan mobil dan menabrak mereka.

Ketiganya lalu kabur. Ilyas dan keluarga sempat melapor ke Polsek Cinangka namun tak direspons. Mereka kemudian mengejar para pelaku hingga rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.

Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak. Satu anggota tim rental Ilyas mengalami luka berat. Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak dekat hingga tewas.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *