Berita

KPU dan Komisi II Gelar RDP, Revisi Aturan Batas Usia Capres dan Cawapres

6216
×

KPU dan Komisi II Gelar RDP, Revisi Aturan Batas Usia Capres dan Cawapres

Sebarkan artikel ini
KPU Gelar RDP
Foto : Internet

FENESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk membahas revisi aturan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Rapat ini dijadwalkan berlangsung besok sebagai konsultasi terkait rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Oktober 2023.

“Besok, pada tanggal 31 Oktober 2023, KPU RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau konsultasi dengan Komisi II dan Pemerintah,” ujarnya

Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada Komisi II terkait revisi PKPU 19/2023. Revisi ini dianggap penting sebagai respons terhadap putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.