BeritaEkonomi

Polda Sumbar Bongkar Sindikat Penyelewengan 13 Ribu Liter Bio Solar Bersubsidi

8
×

Polda Sumbar Bongkar Sindikat Penyelewengan 13 Ribu Liter Bio Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
aqadnhrrg5rcsfd
aqadnhrrg5rcsfd

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar lima kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di berbagai wilayah sepanjang Juni hingga Juli 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar berhasil menyita total 13.298 liter Bio Solar dalam operasi penindakan tersebut.

Sebanyak tujuh orang tersangka telah ditahan bersama sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, hingga jerigen.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan penindakan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memastikan penyaluran energi tepat sasaran.

“Polda Sumatera Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Susmelawati di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).

Pihaknya juga meminta masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan distribusi BBM di lingkungan sekitar.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, menjelaskan para pelaku umumnya menjalankan modus pembelian berulang di SPBU dengan memanfaatkan kuota barcode.

BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke sektor industri hingga pengecer.

“Ada yang dijual untuk kebutuhan tambang ilegal, perusahaan sawit, maupun pengecer,” ungkap Octa.

Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah titik strategis.

Pertama, petugas mengamankan 1.350 liter Bio Solar di Koto Tangah, Kota Padang, pada 23 Juni.

Kedua, sebanyak 2.124 liter Bio Solar disita dari sebuah gudang di Air Haji, Pesisir Selatan, pada 6 Juni.

Ketiga, aparat menyita 1.049 liter Bio Solar dari sebuah dump truck di Koto Balingka, Pasaman Barat, pada 1 Juli.

Keempat, sebanyak 2.990 liter Bio Solar diamankan di Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, pada 15 Juli.

Kelima, petugas menyita 4.995 liter Bio Solar dari mobil tangki pengangkut muatan asal Riau di Jalan Tol Padang-Sicincin, Padang Pariaman, pada 29 Juli.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 33 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.