PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2023-2026.
Tindak pidana korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Bukti kunci tersebut diperoleh dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, yakni FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.
Penyidik menduga SN memerintahkan perubahan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena merasa tidak puas dengan nilai appraisal awal.
SN diduga meminta kenaikan nilai tunjangan perumahan sebesar 15 persen dari hasil penilaian awal KJPP.
“Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” ujar Zulmar, Kamis (6/8).
Nilai yang telah dinaikkan secara sepihak itu kemudian dijadikan dasar perhitungan tunjangan perumahan selama periode 2023-2026.
Kejaksaan saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang masuk ke kantong SN.
“Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain,” tambah Zulmar.
Penyidik terus menelusuri potensi penambahan nilai kerugian negara serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Zulmar tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru seiring berjalannya proses hukum.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka FS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.







