Pamekasan – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, mengimbau masyarakat untuk memahami tata kelola dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna menghindari penyebaran disinformasi.
Imbauan tersebut disampaikan Ansari dalam Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jemaah.
Ansari menekankan pentingnya masyarakat memahami tugas BPKH, mekanisme pengelolaan, sistem pelaporan, hingga manfaat yang dihasilkan.
Menurutnya, dana setoran awal jemaah tidak dibiarkan mengendap, melainkan diinvestasikan melalui berbagai instrumen syariah yang aman.
Hasil pengembangan dana tersebut dialokasikan untuk menyubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Data menunjukkan bahwa pada musim haji 2026, biaya riil atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp87,9 juta.
Sementara itu, setiap jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp52,1 juta.
Selisih biaya sekitar Rp33 juta per jemaah tersebut ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Selain untuk subsidi haji, optimalisasi dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) turut disalurkan untuk program kemaslahatan masyarakat luas.
Beberapa program tersebut mencakup pembangunan sumur bor, penyediaan kendaraan operasional, hingga perbaikan infrastruktur jalan di pedesaan.
Ansari menegaskan bahwa pengelolaan dana haji terbukti memberikan dampak positif bagi calon jemaah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.







