Nganjuk – Seorang pria berinisial GT (52) ditemukan tewas terkubur di pekarangan rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Rabu (15/7).
Penemuan jasad ini bermula dari kecurigaan warga yang tidak melihat korban sejak Senin (13/7).
Warga bersama perangkat desa kemudian menemukan gundukan tanah mencurigakan di samping rumah korban dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk yang melakukan olah tempat kejadian perkara memastikan gundukan tersebut merupakan kuburan korban.
Jasad GT selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk menjalani autopsi.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah penemuan jasad.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyatakan penangkapan dilakukan usai penyidik mengolah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam,” ujar Suria dalam konferensi pers, Kamis (16/7).
Tersangka yang ditangkap adalah DM (19), anak angkat korban, dan kekasihnya berinisial NJ (28).
Keduanya ditangkap petugas saat berada di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa pembunuhan ini.
“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum,” kata Didid.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, sepeda motor, telepon genggam, terpal, pakaian tersangka, pakaian korban, serta beberapa utas tali.
Hasil penyidikan awal menunjukkan motif pembunuhan diduga dipicu oleh masalah ekonomi dan persoalan pribadi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Tersangka terancam sanksi berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.







