Ecozone

Mengenal Sosok Tan Kian, Konglomerat Pemilik Ritz-Carlton Jakarta

17
×

Mengenal Sosok Tan Kian, Konglomerat Pemilik Ritz-Carlton Jakarta

Sebarkan artikel ini
d256867cb93e52630c1cfda851633642.jpg
d256867cb93e52630c1cfda851633642.jpg

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap konglomerat properti Tan Kian dalam sebuah penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026), terkait perannya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Dilansir dari keterangan resmi pihak kepolisian, pemeriksaan terhadap Tan Kian merupakan bagian dari upaya penyidikan mendalam setelah penyidik memeriksa total 15 orang saksi terkait perkara tersebut.

“Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi karena statusnya saat ini masih menjadi saksi,” kata Budi dalam konferensi pers.

Tan Kian dikenal publik sebagai pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group yang kini beroperasi di bawah naungan Century Properties Indonesia.

Perusahaan tersebut tercatat sebagai pengembang proyek kota mandiri Milenium City di Parung Panjang serta sejumlah properti mewah seperti The Ritz-Carlton Jakarta, The Pacific Place SCBD, dan JW Marriott Hotel Jakarta.

Nama pengusaha ini sempat masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan menarik perhatian publik melalui pemberitaan lelang jam mewah senilai US$ 6,5 juta atau setara Rp 106 miliar di Jenewa, Swiss.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengaitkan Tan Kian dengan dua perkara korupsi besar, yakni kasus PT Asabri periode 1995-2000 dan periode 2012-2019.

Aparat penegak hukum menduga Tan Kian berperan sebagai penyedia properti yang dimanfaatkan untuk melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi pada kasus-kasus tersebut.

Dalam kasus PT Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga bekerja sama dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.

Tudingan tersebut muncul karena Tan Kian diduga menyediakan lahan dengan status clean and clear serta membiayai konstruksi melalui skema prapenjualan unit apartemen.

Keuntungan dari proyek properti tersebut kemudian dibagi secara proporsional antara Tan Kian dan Benny Tjokro.

Febrie Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, sempat menyatakan bahwa Tan Kian membantu Benny Tjokro membangun 500 unit apartemen melalui skema Kerja Sama Operasional.

Penyidik menduga tanah yang digunakan untuk proyek tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.

“Kami ingin tahu kalau itu hasil korupsi menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan,” kata Febrie.

Terkait perkembangan terkini, Febrie menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan terus berjalan tanpa pengecualian.

“Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi dan aset yang diamankan masih dieksekusi untuk dicairkan,” kata Febrie.

Menurutnya, seluruh proses penindakan telah tercatat secara transparan dalam persidangan, meskipun pengembalian kekayaan negara memerlukan proses yang panjang.

“Penyelesaian kedua kasus tersebut tentu tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang,” kata Febrie.