Jakarta, Fenesia.com – Tren pelemahan harga emas batangan Antam mulai membayangi pasar domestik setelah nilai jual logam mulia tersebut terkoreksi sebesar Rp15.000 menjadi Rp2.762.000 per gram pada perdagangan Rabu (8/7).
Penurunan ini mencatatkan angka yang lebih rendah dibandingkan posisi harga pada Selasa (7/7) yang sempat bertengger di level Rp2.777.000 per gram.
Fluktuasi harga ini menjadi perhatian utama bagi investor ritel yang memanfaatkan platform Pegadaian sebagai acuan transaksi harian mereka.
Investor perlu mencermati bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah, ujar dia dikutip dari laman resmi Pegadaian pada Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan bahwa untuk kepemilikan emas dengan ukuran terkecil yakni 0,5 gram, konsumen kini harus merogoh kocek sebesar Rp1.434.000.
Sementara itu, untuk unit dengan ukuran 2 gram, harga yang dipatok di pasar saat ini mencapai angka Rp5.460.000.
Pergerakan harga juga terlihat pada gramasi yang lebih besar, di mana emas Antam ukuran 10 gram kini dijual seharga Rp27.087.000.
Adapun untuk ukuran 50 gram, harga yang ditawarkan kepada masyarakat berada di kisaran Rp135.091.000.
Selain produk Antam, pilihan investasi emas melalui Galeri24 juga menunjukkan dinamika harga yang berbeda di lapangan.
Untuk ukuran terkecil 0,5 gram di Galeri24, harga yang ditetapkan adalah Rp1.383.000.
Sedangkan untuk ukuran 1 gram di gerai yang sama, harga dipatok pada angka Rp2.638.000.
Di sisi lain, produk emas UBS menawarkan harga yang kompetitif bagi para kolektor logam mulia.
Untuk ukuran 1 gram, emas UBS dihargai sebesar Rp2.650.000.
Kemudian, untuk ukuran 0,5 gram, produk tersebut dijual dengan harga Rp1.432.000.
Masyarakat juga diingatkan mengenai kewajiban pajak yang menyertai setiap transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pemilik emas yang melakukan transaksi di PT Antam Tbk.
Penjualan kembali dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang diterapkan lebih tinggi yakni sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, lanjutnya.
Kondisi pasar emas saat ini memang menuntut kejelian investor dalam memantau perubahan harga harian.
Variasi harga pada berbagai merk emas memberikan opsi bagi masyarakat untuk menyesuaikan portofolio investasi mereka.
Pemahaman mengenai potongan pajak serta dinamika harga harian menjadi kunci penting dalam menjaga aset investasi tetap optimal.







