Jakarta, Fenesia.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Darpawan menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam rangkaian proses hukum terhadap pemohon.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Darpawan di ruang sidang, Selasa (7/7/2026) dikutip dari Fenesia.com.
Ia menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai tindakan aparat penegak hukum tersebut cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif yang diatur dalam undang-undang.
Namun, ia memutuskan untuk menolak poin gugatan lainnya yang berkaitan dengan upaya pemulihan harkat dan martabat pemohon.
“Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya,” imbuhnya.
Nama I Ketut Darpawan sendiri sebelumnya sempat menyita perhatian publik saat menangani kasus praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Oktober 2025.
Berbeda dengan putusan kali ini, Darpawan saat itu justru menolak gugatan praperadilan Nadiem terkait penetapan status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ia menilai saat itu bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sudah didasarkan pada empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon. Dua, membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil,” kata dia, Senin (13/10/2025).
Dalam persidangan Nadiem kala itu, Darpawan sempat memfasilitasi kehadiran 12 tokoh antikorupsi sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Merespons putusan praperadilan terbarunya, Roy Suryo menyatakan rasa syukur dan optimismenya terhadap masa depan penegakan hukum di tanah air.
“Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses persidangan ini menjadi momentum penting dalam penerapan tata perundang-undangan di Indonesia.
“Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini,” lanjutnya.
Dia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dengan pertimbangan yang dianggapnya objektif.
“Ini adalah untuk kita semuanya. Yang kedua, kami ingin mengatakan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada Hakim Tunggal, ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut, ya, kalau tidak salah,” ungkapnya.
“Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa,” tambahnya.
Roy menegaskan bahwa hasil putusan ini merupakan buah dari perjuangan bersama pihak-pihak yang mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu Dokter Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadhila,” jelasnya.
“Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan. Saya gak perlu ulangi lagi fakta persidangan yang ada, ya,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan memberikan penghargaan kepada pihak keluarga serta tim kuasa hukum yang telah mendampinginya.
“Dan saya juga mengatakan terima kasih kepada keluarga saya, ya, istri tercinta, dan juga para kuasa hukum,” pungkasnya.







