Jakarta, Fenesia.com – Komisi VII DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen TikTok Shop Tokopedia untuk dimintai keterangan resmi terkait maraknya pengaduan pembekuan akun sepihak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan ratusan pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh kebijakan platform digital tersebut.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami akar permasalahan yang terjadi di ekosistem perdagangan digital saat ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar aspirasi langsung dari para pelaku UMKM dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan lalu (2/7).
“Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi,” ujar Evita dikutip dari transkrip RDPU Komisi VII DPR, (2/7/2024).
Evita menegaskan bahwa fokus utama DPR adalah mendorong terciptanya regulasi yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi digital.
Pihaknya berencana memperluas cakupan pembahasan dengan memanggil marketplace lain seperti Shopee, serta kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dilibatkan dalam rapat koordinasi tersebut.
Menurut Evita, keterlibatan multipihak diperlukan agar persoalan transaksi digital tidak lagi merugikan ekosistem UMKM di masa depan.
“Kami ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan bahwa Komisi VII akan bersikap objektif dan tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar penjelasan dari pihak platform.
“Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menyoroti pentingnya aspek legalitas dalam perdagangan digital.
Ia memandang kasus pembekuan dana dan akun ini sebagai momentum evaluasi bagi para pelaku usaha mengenai tata kelola bisnis.
Samuel mendorong pemerintah untuk melakukan pembinaan yang lebih intensif agar UMKM memiliki kesiapan menghadapi dinamika ekosistem digital.
“Persoalan ini harus menjadi introspeksi bersama. Kita melihat ada persoalan yang sudah berlangsung sejak sebelum terbentuknya Kementerian UMKM, sehingga perlu ditelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana koordinasi antarinstansi berjalan,” kata Samuel.
Ia menilai sengketa antara penjual dan platform digital bukan sekadar masalah internal, melainkan cerminan dari celah regulasi yang ada.
Oleh karena itu, ia mendukung usulan pelaku UMKM terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri masalah ini secara komprehensif.
“Ada aspek legalitas yang perlu dipahami, celah-celah regulasi yang harus diketahui, dan di sinilah negara bersama DPR perlu memberikan pembinaan serta perlindungan agar para pelaku UMKM tidak dirugikan,” ujar Samuel.
Komisi VII berkomitmen untuk mendalami persoalan ini dari sisi hukum, administratif, hingga perlindungan konsumen agar tercipta iklim usaha digital yang berkelanjutan di Indonesia.







