BeritaHukum dan KriminalPemerintahan

DPR Restui Syarat Wajib Komcad bagi Warga Binaan Penerima Amnesti Agustus Mendatang

16
×

DPR Restui Syarat Wajib Komcad bagi Warga Binaan Penerima Amnesti Agustus Mendatang

Sebarkan artikel ini
dpr-tak-persoalkan-napi-dapat-amnesti-17-agustus-harus-ikut-komcad
dpr tak persoalkan napi dapat amnesti 17 agustus harus ikut komcad

Jakarta – Komisi I DPR RI memberikan lampu hijau terhadap rencana pemerintah yang mewajibkan keikutsertaan dalam program Komponen Cadangan (Komcad) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai syarat penerimaan amnesti. Kebijakan tersebut direncanakan terealisasi pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menyatakan bahwa penentuan syarat tersebut merupakan hak prerogatif pemerintah di bawah kendali Presiden. Menurutnya, inisiatif ini bertujuan untuk membentuk kedisiplinan serta memupuk semangat kebangsaan bagi para warga binaan yang nantinya akan kembali ke tengah masyarakat.

“Nantinya terdapat persyaratan tertentu bagi penerima amnesti, termasuk keikutsertaan dalam program pembinaan seperti Komponen Cadangan, hal tersebut tentu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah,” ujar Dave saat dihubungi, Kamis (2/7).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memberikan dukungan selama proses pemberian amnesti dilakukan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Dave menjelaskan, amnesti merupakan hak konstitusional Presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meski demikian, dalam praktiknya, Presiden tetap memerlukan pertimbangan dari DPR sebagai bentuk mekanisme checks and balances.

“Artinya, meskipun merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi dan melibatkan mekanisme checks and balances melalui pertimbangan DPR,” katanya.

Ia melanjutkan, secara teknis, pemberian amnesti merujuk pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Aturan tersebut menegaskan bahwa Presiden memiliki wewenang memberikan amnesti demi kepentingan negara.

“Dalam praktik ketatanegaraan, kepentingan negara tersebut dapat mencakup berbagai pertimbangan, antara lain aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, pembinaan, maupun kepentingan strategis lainnya yang dinilai penting bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan rencana pemberian amnesti bagi warga binaan di bawah usia 35 tahun pada 17 Agustus mendatang. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Namun, pemerintah menetapkan syarat khusus sebelum para warga binaan dinyatakan bebas sepenuhnya. Mereka diwajibkan mengikuti pelatihan dalam program Komcad terlebih dahulu.

“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin,” pungkas Agus.