BeritaPemerintahanPolitik

DPR Dukung BP BUMN Likuidasi 750 Perusahaan demi Selamatkan Puluhan Triliun

21
×

DPR Dukung BP BUMN Likuidasi 750 Perusahaan demi Selamatkan Puluhan Triliun

Sebarkan artikel ini
aqad2hnrg1skkvz9
aqad2hnrg1skkvz9

Jakarta – Rencana pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN atau Danantara untuk melikuidasi 750 perusahaan pelat merah yang dinilai tidak produktif mendapatkan dukungan penuh dari parlemen.

Kebijakan restrukturisasi ini diproyeksikan mampu menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah dengan memangkas inefisiensi yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dukungan tersebut datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh.

Dia mengapresiasi langkah Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang berkomitmen melakukan audit menyeluruh terhadap ratusan entitas usaha sebelum mengambil keputusan pembubaran.

Menurut Rahmat, langkah audit komprehensif sangat krusial guna memastikan kontribusi nyata BUMN terhadap kas negara.

Ia berharap langkah ini mampu mengoptimalkan dividen bagi negara.

“Menurut saya ini langkah baik yang dilakukan oleh Kepala BP BUMN Pak Dony Oskaria. Tentu kita ingin posisi BUMN yang sekarang itu memberikan dividen dan penghasilan untuk anggaran pendapatan negara,” ujar Rahmat saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Rahmat menambahkan bahwa evaluasi total terhadap BUMN yang tidak produktif sudah sangat mendesak.

Dia menekankan agar proses penutupan tersebut dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian yang merugikan negara demi keuntungan pihak tertentu.

“Ini tentu harus ditindak hukum, bukan hanya KPK tapi juga oleh penegak hukum lainnya, bisa kejaksaan atau kepolisian dan lain-lain. Intinya semangat memperbaiki tata kelola BUMN yang baik dan juga terkait dengan pembersihan di lingkungan internal BUMN, harus kita dukung,” lanjut Rahmat.

Rencana perombakan besar-besaran ini mencuat setelah Danantara menemukan adanya ratusan anak dan cucu usaha BUMN yang dianggap memberatkan keuangan negara.

Sebagai langkah lanjut, Danantara telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan 750 perusahaan tersebut.

Kerja sama formal ini sebelumnya telah dibahas dalam audiensi antara pihak Danantara dan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

COO Danantara, Dony Oskaria, memastikan bahwa proses likuidasi ini tidak akan menjadi pelindung bagi manajemen perusahaan yang terbukti melakukan penyelewengan.

Seluruh temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum akan diserahkan kepada lembaga antirasuah.

“KPK juga menyampaikan, selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang jika ada mens rea-nya,” kata Dony seusai pertemuan tersebut.

Dony menegaskan, kebijakan penutupan ratusan perusahaan ini murni bagian dari upaya penyelamatan aset negara serta efisiensi birokrasi korporasi.

Oleh karena itu, langkah tersebut tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap pejabat yang terbukti bersalah di masa lalu.

“Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegas Kepala BP BUMN tersebut.

Dari sisi fiskal, kebijakan strategis ini diproyeksikan memberikan dampak instan terhadap kesehatan anggaran negara.

Danantara menaksir bahwa pemangkasan layering korporasi dan penutupan entitas non-produktif mampu menghemat anggaran hingga puluhan triliun rupiah.

“Itu kan Rp20 triliun ditambah dengan transaksi layering inter-company transaction inefisiensi itu Rp30 triliun. Jadi, kurang lebih Rp50 triliun yang akan kita lakukan,” pungkas Dony.