Jakarta – Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perdebatan serius terkait mekanisme perlindungan hukum bagi investor surat utang khusus.
Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen keuangan berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam aturan ini, pemerintah memberikan proteksi penuh terhadap transaksi pembelian surat utang tersebut dari segala bentuk tuntutan hukum.
Perlindungan tersebut mencakup tuntutan pidana umum, pidana khusus, hingga gugatan perdata.
Lebih jauh, data dan informasi terkait transaksi surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak oleh otoritas fiskal.
Bahkan, seluruh data transaksi tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum dalam proses persidangan di pengadilan.
Pemberian imunitas hukum ini menuai kritik tajam dari kalangan ekonom karena dinilai mencederai integritas sistem keuangan nasional.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa kebijakan ini membuka celah lebar bagi praktik pencucian uang dari aktivitas ekonomi ilegal.
Menurut pria yang akrab disapa Wija ini, pemberian imunitas tersebut secara otomatis melemahkan peran institusi strategis negara.
Lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai kehilangan fungsinya.
“Ini tidak saja melanggar hukum, tapi juga mengebiri institusi strategis yang sudah kita bangun lama seperti PPATK, Bank Indonesia, OJK,” ujar Wija di Jakarta, Rabu, 24 Juni.
Wija menambahkan bahwa selama ini institusi-institusi tersebut bertugas menjaga integritas dan kredibilitas sistem keuangan.
Namun, dengan adanya UU P2SK, peran pengawasan lembaga-lembaga tersebut menjadi tidak relevan atau nonsense.
Wija menegaskan bahwa UU P2SK merupakan produk hukum yang berpotensi melanggar komitmen internasional Indonesia.
Indonesia saat ini terlibat dalam kerangka kerja global terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Kebijakan ini dinilai lebih berbahaya dari sisi transparansi jika dibandingkan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dalam program tax amnesty, pemerintah masih mewajibkan pengungkapan penerima manfaat akhir atau beneficial ownership.
Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam transaksi surat utang khusus yang diterbitkan oleh Danantara.
Selain itu, cakupan perlindungan hukum dalam tax amnesty hanya terbatas pada persoalan perpajakan saja.
Sementara itu, perlindungan hukum untuk Merah Putih Bond dan Patriot Bond mencakup spektrum yang jauh lebih luas.
Wija menganggap kebijakan ini memiliki dampak negatif yang lebih fundamental dibandingkan program prioritas pemerintah lainnya.
Menurutnya, hilangnya integritas moral bangsa jauh lebih berbahaya daripada sekadar kerugian materiil akibat kebijakan fiskal.
“Kalau program seperti Makan Bergizi Gratis itu soal uang, soal materi, kita kehilangan uang. Tapi ini kita kehilangan integritas moral,” pungkasnya.







