Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu dirinya.
Saat dimintai tanggapan soal apakah dirinya kecewa atas keputusan tersebut, Jokowi tidak menjawab langsung. Ia hanya menegaskan bahwa langkah itu merupakan kewenangan penuh kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6).
Jokowi mengatakan pihaknya sudah menjalani seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, proses hukum tetap harus diikuti sampai tahap persidangan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keputusan itu diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Marcelo menjelaskan, dalam permohonan tersebut pihak keluarga selaku penjamin menyatakan siap menanggung risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
Ia menambahkan, ada surat pernyataan dari kedua tersangka yang berisi komitmen untuk kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan dimaksud, serta menjaga situasi tetap kondusif. Dengan pertimbangan itu, penahanan tidak dilakukan.







