Berita

MAAM Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Sebutan Bar-bar

18
×

MAAM Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Sebutan Bar-bar

Sebarkan artikel ini
aqadprjrg lw fr
aqadprjrg lw fr

Padang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Minggu (1/6). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan Abu Janda yang melabeli Sumatera Barat sebagai daerah “bar-bar”.

Laporan tersebut dilayangkan karena MAAM menilai pernyataan tersebut telah merendahkan masyarakat serta budaya Minangkabau. Narasi yang dilontarkan terlapor juga dianggap telah memicu kegaduhan di ruang publik.

Penasihat hukum MAAM, Mukti Ali Kusmayadi Putra yang akrab disapa Boy London, mengungkapkan bahwa pihaknya memandang ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau secara luas.

“MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Boy London.

Boy London menambahkan, pihaknya turut menyoroti adanya pernyataan lain dari terlapor yang diduga berpotensi memicu konflik antarumat beragama. Menurutnya, hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.

Ia menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab MAAM dalam menjaga marwah adat Minangkabau dan upaya menjaga keharmonisan sosial di wilayah Sumatera Barat.

Sementara itu, Ketua MAAM Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan menekankan bahwa setiap warga negara harus bertanggung jawab dalam berekspresi. Ia berharap kebebasan berpendapat tetap dilakukan dengan mengedepankan etika serta menghormati nilai budaya maupun keberagaman yang ada.

Saat ini, pihak MAAM berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menuntut adanya kepastian hukum atas persoalan yang telah berkembang dan menjadi perhatian masyarakat luas tersebut.