News

Polisi Tahan Pasutri Pemilik WO Marwah sebagai Tersangka Penipuan Miliaran

15
×

Polisi Tahan Pasutri Pemilik WO Marwah sebagai Tersangka Penipuan Miliaran

Sebarkan artikel ini
90f8520432010b250bd1c80d0e42cd08.jpg
90f8520432010b250bd1c80d0e42cd08.jpg

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan 58 calon pengantin. Total kerugian sementara dari kasus ini mencapai Rp2,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan curang dan penggelapan uang para korban.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Kami menerapkan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan,” ujar Alfian, Minggu (31/5).

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami motif serta keberadaan kedua tersangka sebelum ditangkap. Pasutri tersebut sempat menghilang dan memutus komunikasi secara sepihak dengan para klien yang telah melunasi biaya pernikahan. Penyidik sedang menelusuri apakah tindakan tersebut merupakan upaya kesengajaan untuk melarikan diri dari jeratan hukum.

Data kepolisian mencatat, dari 58 calon pengantin yang menjadi korban, dua di antaranya telah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai perjanjian. Sementara 56 pasangan lainnya mengalami nasib lebih buruk karena acara pernikahan mereka tidak terlaksana.

Total kerugian yang baru terdata dari 24 korban sejauh ini mencapai Rp2,65 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dengan proses audit aliran dana dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berjalan.

Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong rapi untuk meyakinkan calon klien. Mereka memanfaatkan media sosial dengan menawarkan paket pernikahan harga miring serta portofolio yang menarik. Bahkan, untuk memuluskan penipuannya, pelaku sempat mengadakan sesi uji coba makanan dan pengepasan baju pengantin bagi para calon pelanggan.

Namun, menjelang hari pelaksanaan pernikahan, kantor WO Marwah ditinggalkan dalam kondisi kosong. Polisi mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO Marwah untuk segera melapor ke posko pengaduan di Polres Metro Jakarta Timur agar segera ditindaklanjuti.